Dari Penjara Kendalikan Penjualan Sabu, 2 Napi Diringkus


Meringkuk dibalik jeruji besi tidak membuat dua narapidana (Napi) di Aceh ini jera. Kedua napi M. Jamil (37) dan Asrijal (39) kembali diciduk karena mengendalikan penjualan sabu dari dalam tembok penjara.

Penangkapan keduanya berawal dari polisi meringkus seorang pengedar sabu berinisial SY (21) di sebuah lokasi di kawasan Indrapuri, Aceh Besar. Saat itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar melakukan penyamaran dan akhirnya berhasil membekuk SY.

"Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu di tangan SY. Setelah dilakukan interogasi tersangka menerangkan bahwa masih menyimpan sabu di dalam warung kopi miliknya disimpan pada bawah meja," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, Rabu (31/1/2018).

Polisi curiga dengan keterangan tersangka dan melakukan pengembangan ke rumah orang tuanya. Di sana, polisi kembali menemukan sejumlah sabu yang ditaruh di dalam lemari. Kepada polisi, SY mengaku penjualan sabu tersebut dikendalikan oleh dua napi yang mendekam di LP Jantho Aceh Besar.

"Tersangka mengakui jika seluruh sabu tersebut diperoleh atas suruhan dua orang Napi di LP Jantho untuk dijual yang mana keuntungannya dibagi rata," jelas Heru.

Tak lama berselang, polisi meluncur ke LP dan berkoordinasi dengan Kalapas. Kedua napi tersebut akhirnya kembali diamankan. Proses penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Selasa (30/1) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

"Atas bantuan Kalapas Jantho, petugas melakukan penggeledahan kamar sel yang dihuni kedua napi tersebut dan menemukan hp yang dipakai untuk bertransaksi dari dalam," ungkap Heru.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5,10 gram, tiga paket sabu seberat 1,54 gram dan 11 paket sabu seberat 13,55 gram. Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolres Aceh Besar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dari Penjara Kendalikan Penjualan Sabu, 2 Napi Diringkus"

Post a Comment